5 Post Terbaru

2.5.12

Profesor Bukan Gelar Akademis

  Setelah mencuat kasus dugaan plagiarisme seorang profesor di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, istilah profesor menjadi sering disebut. Banyak artikel ditulis oleh media massa maupun blogger yang juga mengundang tanggapan yang meriah.
Kesalahan penting yang sering dituliskan oleh media massa maupun blogger itu adalah anggapan profesor sebagai gelar akademis tertinggi di sebuah perguruan tinggi. Anggapan ini jelas salah, karena gelar akademis tertinggi adalah “doktor”, yang akan diperoleh seseorang bila telah menamatkan pendidikan strata 3, sementara tak ada perguruan tinggi yang akan memberikan gelar “profesor” kepada mahasiswanya yang telah menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan.
Guru besar atau profesor sesungguhnya adalah jabatan fungsional dosen. Dalam dunia akademis di Indonesia, dikenal empat jenjang jabatan fungsional yang bisa diraih oleh seorang dosen, yakni:
  • Asisten Ahli;
  • Lektor;
  • Lektor Kepala;
  • Guru Besar.
   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Program Akademik (Delphi)

Wat agan-agan seperjuangan, yang mao Ngunduh Program Delphi tentang Akademik, bisa di download di mari. didalemnya da 2 Form: mahasiswa dan akademik.
Nii linknya: >> Download