5 Post Terbaru

5.5.12

Ponsel Masa Depan Dapat Mendeteksi Penyakit?

Memeriksakan kesehatan ke rumah sakit atau khususnya laboratorium memerlukan biaya yang tidak sedikit. Nah, bagaimana jika suatu hari nanti Anda bisa mengecek kondisi kesehatan Anda sendiri dari kursi malas Anda di ruang tamu?

Kita sedikit lagi menuju era teknologi di mana pemeriksaan kesehatan tidak harus membuat kita harus mengantri di rumah sakit dan mengeluarkan biaya yang cukup mahal untuk membayar laboratorium. Sebuah tim peneliti di Korea Selatan sedang mengembangkan sebuah teknologi yang memungkinkan ponsel untuk mendeteksi penyakit seseorang, mulai dari kanker hingga diabetes, hanya dengan tetesan darah atau air liur.


Nantinya, ponsel berlayar sentuh dapat digunakan untuk mendeteksi penyakit hanya dengan meneteskan darah atau air liur.
Pada dasarnya, teknologi ini dikembangkan berdasarkankapasitas ponsel berlayar sentuh untuk mendeteksi sinyal elektrik yang dihasilkan dari sentuhan jari. Kemampuan tersebut disebut sensitivitas kapasitas”. Profesor Park Hyun-Gyu menyatakan bahwa biomolekul, molekul yang diproduksi oleh penyakit, mengirimkan sinyal yang sama seperti sinyal yang dikenali oleh ponsel berlayar sentuh. “Jika Anda memiliki tipe DNA atau protein tertentu, layar sentuh tersebut akan bereaksi layaknya sinyal elektrik yang dihasilkan oleh jari,” ujarnya.

2.5.12

Profesor Bukan Gelar Akademis

  Setelah mencuat kasus dugaan plagiarisme seorang profesor di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, istilah profesor menjadi sering disebut. Banyak artikel ditulis oleh media massa maupun blogger yang juga mengundang tanggapan yang meriah.
Kesalahan penting yang sering dituliskan oleh media massa maupun blogger itu adalah anggapan profesor sebagai gelar akademis tertinggi di sebuah perguruan tinggi. Anggapan ini jelas salah, karena gelar akademis tertinggi adalah “doktor”, yang akan diperoleh seseorang bila telah menamatkan pendidikan strata 3, sementara tak ada perguruan tinggi yang akan memberikan gelar “profesor” kepada mahasiswanya yang telah menyelesaikan sebuah jenjang pendidikan.
Guru besar atau profesor sesungguhnya adalah jabatan fungsional dosen. Dalam dunia akademis di Indonesia, dikenal empat jenjang jabatan fungsional yang bisa diraih oleh seorang dosen, yakni:
  • Asisten Ahli;
  • Lektor;
  • Lektor Kepala;
  • Guru Besar.
   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Program Akademik (Delphi)

Wat agan-agan seperjuangan, yang mao Ngunduh Program Delphi tentang Akademik, bisa di download di mari. didalemnya da 2 Form: mahasiswa dan akademik.
Nii linknya: >> Download